Magetan – Aksi bejat berkedok pengobatan alternatif dilakukan seorang pria berinisial KS (40) alias Jolowos di Kabupaten Magetan. Dengan mengaku sebagai “Allah kedua”, pelaku diduga mencabuli hingga menyetubuhi seorang perempuan berinisial LS (43), yang merupakan istri dari pasiennya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada awal tahun 2023 saat suami korban menderita penyakit stroke. Dalam upaya mencari kesembuhan, korban dikenalkan oleh tetangganya kepada pelaku yang mengaku sebagai orang pintar.
Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan melakukan praktik pengobatan berupa pijat serta memberikan air yang disebut sebagai “air doa”. Namun di balik itu, pelaku mulai menjalankan tipu dayanya.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus yang tidak masuk akal untuk mempengaruhi korban. Pelaku bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan hingga menyebut dirinya sebagai “Allah kedua”.
“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai utusan Allah, bahkan mengklaim dirinya sebagai Allah kedua yang ditugaskan untuk menyembuhkan penyakit sekaligus menghapus dosa korban dan keluarganya,” ujar AKBP Erik, Kamis (2/4/2026).
Karena berada dalam kondisi tertekan dan berharap kesembuhan bagi suaminya, korban akhirnya mempercayai perkataan pelaku. Kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan asusila dengan dalih ritual pengobatan dan pembersihan dosa.
Korban dipaksa melayani nafsu pelaku dengan alasan sebagai syarat penyembuhan. Tidak hanya itu, korban juga diminta mengirimkan foto tanpa busana sebagai bagian dari ritual yang diklaim dapat menghapus dosa.
“Korban menuruti permintaan tersebut karena percaya. Bahkan hubungan badan dilakukan berulang kali dengan dalih ritual penyembuhan,” jelasnya.
Selain memanfaatkan kepercayaan korban, pelaku juga menggunakan ancaman bernuansa mistis. Ia mengintimidasi korban dengan mengatakan akan membuat korban hamil secara gaib jika menolak mengikuti perintahnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Pelaku diamankan dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan serta penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar jelas, terutama yang disertai permintaan tidak wajar atau melanggar norma.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!