Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya resmi melantik 64 penilai kekayaan intelektual (KI) sebagai penilai terdaftar pertama di Indonesia, menandai tonggak sejarah bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Pelantikan berlangsung di Jakarta pada Rabu (18/2) dan menjadi momentum penting bagi pembiayaan berbasis intellectual property (IP) di subsektor kreatif, dikutip dari CNN.
Dalam acara Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual, Riefky menyampaikan,
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, hari ini secara resmi saya menetapkan 64 calon penilai KI sebagai penilai kekayaan intelektual yang terdaftar pada Kementerian Ekonomi Kreatif, Badan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penetapan ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Indonesia. “Hari ini untuk pertama kali 64 penilai kekayaan intelektual akan resmi ditetapkan dan telah menandatangani pakta integritas,” lanjut Riefky.
Menurut Riefky, keberadaan penilai KI sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan bisnis berbasis IP, termasuk film, fesyen, gim, aplikasi, musik, dan subsektor kreatif lainnya.
Penilai KI akan menilai prospek bisnis dari sertifikat KI yang telah terdaftar di Kementerian Hukum sebelum diajukan ke perbankan untuk pembiayaan usaha.
Riefky juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan tahap kedua pelantikan penilai KI dengan perkiraan jumlah sekitar 100 orang yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini atau tahun depan.
“Untuk nanti mungkin tahap kedua bisa sekitar seratusan lagi. Sehingga semakin banyak jasa penilai KI di Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap, langkah ini menjadi fondasi penguatan ekosistem pembiayaan industri kreatif sehingga pelaku usaha dapat naik kelas dari pasar lokal menuju tingkat nasional hingga global.
“Tugas kita berikutnya adalah memastikan ekosistem ini berjalan dengan baik, dapat dipercaya, dan memberi manfaat nyata bagi para pegiat ekonomi kreatif,” pungkas Riefky.
Sementara itu, Ketua I Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI) Dewi Smaragdina menjelaskan, proses menjadi penilai KI melalui tahapan panjang dan seleksi ketat.
Secara nasional, terdapat sekitar 9.800 penilai bersertifikat, dan dari jumlah tersebut hanya 300 merupakan penilai bisnis. Dari 300 itu, 64 orang lolos dan dilantik sebagai penilai KI tahap pertama.
Dewi menambahkan, “Insya Allah, total kami ada 9.800 penilai di seluruh Indonesia. Yang bersertifikat saat ini 300 orang, dan dari 300 ini terseleksi 64 orang untuk penilai bisnisnya. Jadi setiap tahun jumlahnya akan bertambah,” jelasnya.
Pelantikan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis IP, sekaligus memberikan kepastian profesionalisme dan integritas para penilai kekayaan intelektual di Indonesia.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!