Jakarta – Mantan petinggi perusahaan agribisnis dan produsen minyak sawit, M. Syafei, dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tuntutan ini disampaikan terkait dugaan keterlibatan Syafei dalam kasus suap majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Dikutip dari CNN Indonesia, uang yang terkait dengan dugaan suap ini mencapai Rp40 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Syafei terbukti memberikan suap bersama dengan beberapa pihak, termasuk Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/2) malam, jaksa membacakan amar tuntutan pidana pokok terhadap Syafei berupa penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan, dengan ketentuan tetap berada dalam Rutan, serta pidana denda Rp600 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari,” ujar jaksa.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut Syafei dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila harta tidak mencukupi, pidana diganti penjara selama 5 tahun. Jaksa menambahkan mekanisme penghitungan pidana tambahan apabila uang pengganti dibayar sebagian.
Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 11 ayat 8 lampiran 1 angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP.
Perbuatan ini dinilai mencederai etika profesi hakim yang menuntut keadilan, kejujuran, profesionalisme, dan martabat dalam bertindak.
Jaksa mencatat hal yang meringankan bagi Syafei, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Syafei terjadi bersama dengan tiga advokat yang juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa.
Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan kasus korupsi ekspor CPO dan praktik suap di lingkungan pengadilan tipikor, menegaskan pentingnya penegakan hukum dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!