Mantan Napi Lapas Kediri Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Petugas, Klaim Alami Cacat Permanen

Mantan Napi Lapas Kediri Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Petugas, Klaim Alami Cacat Permanen
liputanjayaraya.com,

KEDIRI – Seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami (31), menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya selama menjalani masa tahanan.

Warga Kecamatan Semen tersebut mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas lapas hingga menyebabkan patah tulang paha kiri dan berujung cacat permanen.

Faisol menyampaikan bahwa laporan resmi telah ia layangkan ke Polres Kediri Kota dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Dalam laporannya, ia menuding lima petugas berinisial W, D, F, A, dan R terlibat dalam insiden yang terjadi di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pada 28 Mei 2025.

Menurut pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat dirinya berada di ruang Kamtib dan kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Inisial W memukul wajah dan menendang saya hingga terpental. Petugas lain memukul bagian dada dan wajah, sementara R membanting saya,” ujar Faisol dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Akibat kejadian itu, Faisol mengaku mengalami luka serius berupa patah tulang paha kiri. Cedera tersebut disebut berdampak jangka panjang terhadap kondisi fisiknya.

Tak hanya itu, Faisol juga mengungkapkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan kepadanya. Ia mengaku sempat didatangi pihak terkait yang membawa bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk pendekatan damai.

Namun, tawaran tersebut dengan tegas ditolaknya.

“Saya menolak. Cacat yang saya alami tidak bisa ditukar dengan apa pun,” tegasnya.

Pihak Lapas Bantah Tuduhan

Di sisi lain, pihak Lapas Kelas IIA Kediri membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut.

Kepala Lapas, Solichin, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya tindakan kekerasan oleh petugas.

“Petugas yang diperiksa konsisten menyatakan bahwa korban terjatuh atau terpeleset,” ujar Solichin.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu petugas yang disebut dalam laporan, yakni berinisial W, diklaim tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Selain itu, pihak lapas mengakui tidak memiliki rekaman CCTV di area tersebut karena keterbatasan anggaran, sehingga tidak ada bukti visual yang dapat menguatkan atau membantah kejadian tersebut secara langsung.

Kasus Dalam Penyelidikan Polisi

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah dalam penanganan penyidik Polres Kediri Kota guna mengungkap fakta sebenarnya.

Penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perbedaan keterangan antara korban dan pihak lapas, sekaligus memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *