Komplotan Pencuri Kabel Trafo 20 KV Dibongkar, PLN Rugi Ratusan Juta

Komplotan Pencuri Kabel Trafo 20 KV Dibongkar, PLN Rugi Ratusan Juta
liputanjayaraya.com,

GRESIK – Jajaran Polres Gresik berhasil membongkar aksi komplotan pencurian kabel trafo distribusi 20 KV yang merugikan PLN (Perusahaan Listrik Negara) hingga ratusan juta rupiah. Para pelaku diketahui menjual satu set kabel hasil curian dengan harga mencapai Rp14 juta.

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel listrik di wilayah Duduksampeyan.

“Setelah penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” ujar AKBP Ramadhan, Senin (6/4/2026).

Komplotan ini tergolong nekat. Mereka beraksi dengan mengenakan seragam berwarna biru langit menyerupai petugas PLN untuk mengelabui warga. Dengan menggunakan gunting besi berukuran besar, para pelaku memotong kabel distribusi listrik tanpa mempedulikan dampak yang ditimbulkan.

Akibat aksi tersebut, sejumlah wilayah sempat mengalami pemadaman listrik karena kabel yang mengandung tembaga itu dicuri untuk kemudian dijual kembali.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan pengintaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi. Hasilnya, lima tersangka berhasil diringkus di sebuah hotel pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sangat aktif beraksi di berbagai daerah, yakni sembilan lokasi di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta satu lokasi di Bangkalan. Total, aksi mereka di 24 tempat kejadian perkara (TKP) menyebabkan kerugian mencapai Rp336 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas ring, rompi, topi kupluk, karung, hingga plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *