Koboi Jalanan di Bangkalan Ditangkap, Todongkan Senjata Api saat Cekcok di Jalan

Koboi Jalanan di Bangkalan Ditangkap, Todongkan Senjata Api saat Cekcok di Jalan
liputanjayaraya.com,

Bangkalan – Aksi arogan layaknya koboi jalanan yang dilakukan seorang pria berinisial RSP (33) akhirnya berujung di balik jeruji besi. Warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu diringkus aparat kepolisian setelah nekat menodongkan senjata api kepada pengendara lain saat terlibat cekcok di jalan.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan setelah menerima laporan dari korban yang merasa terancam jiwanya. Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sejumlah amunisi aktif.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api ilegal tersebut disembunyikan di dalam dashboard mobil milik pelaku. Awalnya, RSP sempat membantah bahwa senjata tersebut adalah miliknya. Namun setelah menjalani interogasi intensif, ia akhirnya mengakui kepemilikan senjata api tersebut.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku bersedia membuka informasi terkait jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Bangkalan.

Kronologi Penodongan

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok mulut antara tersangka dengan seorang pengendara sepeda motor yang diketahui masih satu wilayah desa.

“Pelaku terlibat adu mulut di jalan dengan korban. Saat emosi memuncak, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke korban sebagai bentuk ancaman,” ungkap AKP Hafid, Kamis (2/4/2026).

Merasa terancam, korban langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Dalam kondisi panik, korban sempat terjatuh sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangkalan.

Akibat perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, RSP kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia resmi ditahan di Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Hafid.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal di lingkungannya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *