Kasun di Pasuruan Terlibat Jambret Nenek, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Kasun di Pasuruan Terlibat Jambret Nenek, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron
liputanjayaraya.com,

Pasuruan – Seorang kepala dusun (kasun) di Kabupaten Pasuruan nekat terlibat aksi penjambretan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun. Bersama dua rekannya, pelaku merampas kalung emas milik korban hingga menyebabkan korban terluka. Polisi berhasil meringkus dua pelaku setelah dua hari pengejaran, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Desa Rejoso Kidul menuju Desa Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Kecamatan Rejoso. Korban berinisial S (60), warga setempat, saat itu tengah berjalan sendirian untuk mencari daun.

Tiba-tiba, tiga pria mendekatinya dengan berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas kalung emas seberat 12 gram yang dikenakan korban.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku mendorongnya hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka. Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

“Korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rejoso,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (8/4/2026).

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (7/4) malam. Mereka adalah SA (37), warga Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, serta EH (30), yang diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

“EH merupakan seorang kasun,” tegas Junaidi.

Sementara satu pelaku lainnya, AR (30), yang juga berasal dari Desa Tanggulangin, berhasil melarikan diri saat proses penangkapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan korban. Dari SA disita uang sebesar Rp2,7 juta, sedangkan dari EH sebesar Rp1,5 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *