Jambret Brutal di Surabaya Berujung Maut, Residivis Diadili

Jambret Brutal di Surabaya Berujung Maut, Residivis Diadili
liputanjayaraya.com,

Aksi penjambretan brutal kembali mengguncang Kota Surabaya. Kasus yang merenggut nyawa seorang perempuan muda ini kini bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa, Mochamad Basyori, seorang residivis kasus serupa, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aksi kejahatannya berujung tragis.

Korban diketahui bernama Perizada Eilga Artemesia. Ia meninggal dunia setelah terjatuh dan terseret di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, saat pelaku menarik paksa tas yang dibawanya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa bukan pelaku baru. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara atas kasus penjambretan.

Terungkap pula modus yang digunakan terdakwa. Ia berkeliling mencari sasaran, khususnya perempuan yang berkendara seorang diri di jalan yang relatif sepi.

Setelah menemukan target, pelaku membuntuti korban sebelum akhirnya menarik tas dengan keras hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang diderita.

Selain menyebabkan korban meninggal dunia, aksi tersebut juga menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah, serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dianggap sebagai pencurian biasa, melainkan kejahatan serius yang membahayakan keselamatan jiwa.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *