Ibu Nekat Selundupkan Pil Dobel L dalam Nasi untuk Anak di Lapas Blitar, Aksi Terbongkar Petugas

Ibu Nekat Selundupkan Pil Dobel L dalam Nasi untuk Anak di Lapas Blitar, Aksi Terbongkar Petugas
liputanjayaraya.com,

Blitar ,— Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar kembali berhasil digagalkan petugas.

Seorang perempuan asal Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, nekat mencampurkan narkoba jenis pil dobel L ke dalam nasi yang dibawanya saat menjenguk anaknya yang menjadi warga binaan.

Perempuan yang identitasnya dirahasiakan itu memanfaatkan momen jam kunjungan keluarga, di mana pengunjung diperbolehkan membawa makanan dan minuman untuk penghuni lapas.

Ia datang dengan membawa nasi dalam kotak plastik yang rencananya diberikan kepada anak kandungnya berinisial MI (22).

Kepala Lapas Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa upaya tersebut terbongkar berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan makanan bawaan pengunjung.

“Awalnya petugas curiga karena warna nasi terlihat tidak biasa, ada bagian yang berubah kecokelatan,” ujar Romi saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026) malam.

Kecurigaan itu mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan bahwa nasi tersebut telah dicampur dengan pil dobel L yang sebelumnya dilarutkan dalam air.

“Pil dobel L itu dilarutkan terlebih dahulu, kemudian dicampurkan ke dalam nasi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa makanan tersebut hendak diberikan kepada MI, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Blitar atas kasus narkoba.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak lapas langsung menyerahkan perempuan tersebut kepada Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Romi.

Sementara itu, MI sebagai penerima barang terlarang juga tidak luput dari sanksi. Ia dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan di sel khusus serta direkomendasikan masuk dalam daftar F, yakni kategori warga binaan yang tidak berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa berbagai modus penyelundupan narkoba terus berkembang, bahkan melibatkan anggota keluarga sendiri.

Pihak Lapas Blitar menegaskan akan terus memperketat pengawasan, khususnya terhadap barang bawaan pengunjung, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *