Surabaya,– Kasus penggelapan besar terjadi di kawasan Pasar Atom Mall. Dua karyawan toko emas nekat menggelapkan ratusan gram perhiasan milik tempat mereka bekerja hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Terdakwa utama, Lailatul Jannah, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp1.343.510.000.
Dalam kesehariannya sejak 2023 hingga 2025, Jannah bertugas mengelola perhiasan toko, mulai dari mengambil baki emas dari brankas, menata di etalase saat toko buka pukul 11.00 WIB, hingga mengembalikannya saat tutup sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi Terencana, Emas Dibawa Pulang Diam-Diam
Memanfaatkan celah pengawasan, terdakwa mulai mengambil perhiasan emas secara bertahap dari etalase. Saat proses pengembalian ke brankas, ia menyelipkan sebagian emas untuk dibawa pulang tanpa sepengetahuan pemilik.
Keesokan harinya, emas tersebut digadaikan di PT Pegadaian cabang Jalan Samudra, Surabaya.
Hasil penyelidikan mencatat terdapat 74 surat bukti gadai dengan total berat emas mencapai 582,91 gram.
Disamarkan dengan Perhiasan Palsu
Untuk menutupi aksinya, terdakwa membeli perhiasan imitasi lalu memasang label asli agar tampak seperti emas asli di etalase.
Tak hanya itu, sebagian emas juga dijual ke pedagang kaki lima, kemudian diganti dengan barang palsu berlabel ganda.
Petugas menemukan 138 barcode kosong tanpa perhiasan dengan total berat tercatat 760,6 gram, memperkuat dugaan penggelapan sistematis.
Aksi ini berlangsung selama hampir dua tahun sebelum akhirnya terbongkar pada 22 Oktober 2025.
Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Gaya Hidup
Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang serta membeli berbagai barang seperti ponsel merek Infinix, jam tangan, perhiasan, tas bermerek, sepatu Reebok, hingga perlengkapan lainnya.
Rekan Kerja Ikut Terlibat
Terdakwa tidak beraksi sendiri. Rekannya, Lailatul Fitria, juga terlibat dengan pola serupa.
Fitria diketahui menggadaikan emas sebanyak 55 surat bukti gadai dengan total berat 323,75 gram, senilai sekitar Rp967.200.000.
Akibat perbuatan keduanya, pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mengalami total kerugian mencapai Rp2.310.710.000.
Tuntutan dan Jadwal Putusan
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya menuntut:
Lailatul Jannah: 3 tahun 6 bulan penjara
Lailatul Fitria: 3 tahun 3 bulan penjara
Keduanya dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!