PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42), Selasa (31/3/2026) malam.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, diamankan saat berada di Jalan Usman Ambon, Kecamatan Gerunggang. Ia diduga kuat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan ratusan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!