Diduga Keracunan Makanan Tahlilan, 22 Warga Surabaya Dirawat, 4 Di Antaranya Harus Diopname

Diduga Keracunan Makanan Tahlilan, 22 Warga Surabaya Dirawat, 4 Di Antaranya Harus Diopname
liputanjayaraya.com,

𝐒𝐔𝐑𝐀𝐁𝐀𝐘𝐀—Puluhan warga di Jalan Sido Kapasan X, Simokerto, Surabaya, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam acara tahlilan di salah satu rumah warga.

Sebanyak 22 orang dilaporkan terdampak, dengan rincian 18 orang menjalani rawat jalan dan 4 orang harus dirawat inap di rumah sakit.

Kepala Bidang Darurat dan Logistik (Kabid Darlog) BPBD Kota Surabaya, Linda Novanti, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan melalui call center 112 pada Sabtu (4/4) pukul 11.00 WIB.

Warga melaporkan perlunya bantuan medis akibat dugaan keracunan tersebut. Petugas medis dari Puskesmas dan Tim Gerak Cepat (TGC) pun segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penanganan awal dan pengecekan.

Menurut Linda, acara tahlilan berlangsung pada Selasa (31/3) lalu, namun laporan keracunan baru muncul beberapa hari kemudian. “Ada yang mengalami muntah dan diare,” ungkapnya.

Empat warga yang dirawat inap masing-masing dibawa ke RSUD Soewandi (2 orang), Rumah Sakit PHC (1 orang), dan Rumah Sakit Al Irsyad (1 orang).

Sementara itu, Kapolsek Simokerto, Kompol Zainur Rofik, menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan pada pukul 11.30 WIB dan langsung menurunkan personel ke lokasi, puskesmas, dan rumah sakit.

Hasil himpunan keterangan menunjukkan bahwa gejala mual-mual mulai dirasakan warga sehari setelah acara, yaitu pada Rabu (1/4), namun laporan baru disampaikan pada Sabtu (4/4).

“Kurang lebih 70 orang hadir dalam tahlilan tersebut. Yang merasakan gejala mual-mual sebanyak 26 orang, dan semuanya sudah mendapatkan penanganan. Hasil penelusuran, 4 orang di antaranya dirawat inap,” jelas Zainur. Para korban mayoritas adalah warga Sido Kapasan, dan satu orang warga Jalan Kunti.

Polisi masih menyelidiki jenis makanan penyebab keracunan, bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Polrestabes Surabaya. “Saat ini kami sedang memeriksa pemilik hajat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (MZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *