Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp10 Miliar dari Madura, Empat Tersangka Ditangkap

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp10 Miliar dari Madura, Empat Tersangka Ditangkap
liputanjayaraya.com,

Banyuwangi – Petugas Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar yang berasal dari Madura. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga unit truk yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Empat orang tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) berhasil diamankan saat kendaraan yang mereka tumpangi berhenti di sebuah SPBU di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada 15 Januari 2026.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Madura yang akan melintasi Pelabuhan Ketapang dan diduga akan diedarkan ke wilayah Banyuwangi hingga Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sekitar area pelabuhan hingga beberapa kilometer dari lokasi. Saat menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas kemudian mendekati tiga truk yang sedang berhenti di SPBU Farly dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 6,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam tiga truk tersebut,” ujar Latif.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sekitar Rp5 miliar.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa rokok ilegal tersebut dikirim oleh seseorang berinisial H yang berada di Madura. Barang tersebut rencananya akan diterima oleh dua orang berinisial I dan A di Bali.

Saat ini kedua orang tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh aparat.

Sementara itu, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *