Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Terkait TPPU Emas Ilegal

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Terkait TPPU Emas Ilegal
liputanjayaraya.com,

𝗦𝘂𝗿𝗮𝗯𝗮𝘆𝗮 — Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat menampung, menjual, bahkan mengolah emas hasil tambang ilegal.

“Sementara ini, penggeledahan di rumah Surabaya ini diduga sebagai lokasi untuk menampung, menjual, dan kemungkinan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal,” ujar Ade, Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas.

Transaksi tersebut melibatkan toko emas lokal dan perusahaan pemurnian emas yang mengekspor ke luar negeri, dengan emas yang diduga kuat berasal dari PETI di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga 2022.

Kasus pertambangan ilegal di wilayah tersebut sebelumnya telah ditangani Polda Kalbar dan mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Dari hasil penyidikan, terungkap aliran dana hasil penjualan emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak.

Fakta sementara menunjukkan akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal dari tahun 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp25,8 triliun.

“Nilai Rp25,8 triliun tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir emas,” bebernya.

Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, surat, bukti elektronik, dan benda lain yang diduga berkaitan dengan TPPU.

Barang bukti tersebut terkait aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas ilegal.

Meski penggeledahan telah dilakukan, Ade menyatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Pihaknya masih fokus pada pengumpulan alat bukti.

“Tersangka nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang sedang berlangsung oleh tim penyidik,” tuturnya.

Selain di Surabaya, penggeledahan serupa juga dilakukan Bareskrim Polri di sebuah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk. (𝗺𝘇𝗮)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *