Sampang — Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan menangkap seorang bandar sabu berinisial S. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada 23 Februari 2026, petugas lebih dulu mengamankan seorang kurir yang membawa sabu dengan jumlah yang sama.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, anggota berhasil menangkap bandar berinisial S pada 7 Maret 2026 dengan barang bukti 3 kilogram sabu,” ujar Hartono, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2).
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menyebut jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan tersangka bersifat lintas pulau. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Sumatera, dan Jawa.
“Dari pengakuan tersangka, distribusi lebih banyak diarahkan ke luar Pulau Madura, terutama Kalimantan,” jelas Yuda.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka tergolong licin dalam menghindari kejaran aparat. Selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat dan mengganti nomor ponsel untuk menghilangkan jejak.
“Setelah kurir diamankan, kami melakukan pengembangan. Tersangka sempat menjadi DPO, berganti-ganti handphone, dan berpindah lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku narkoba dan akan terus melakukan pengembangan sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!